Sunday, 22 June 2014

Pengertian Kampanye Hitam (Black Campaign)

Pengertian Kampanye Hitam kadang belum dimengerti sebagian besar di antara kita, terutama menjelang Pilpres pada 9 Juli 2014 mendatang. Apa sebenarnya definisi kampanye hitam? Samakah ia dengan kampanye negatif?

Seringkali belakangan ketika kita berinteraksi di media sosial, ada berbagai teman yang berdebat atau mengkritik capres tertentu. Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih menyangkut ranah umum, berkaitan dengan visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh seorang capres. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut terkesan kurang bermutu karena sudah masuk ke ranah pribadi.

Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.

Bagaimana dengan konteks Pilpres 2014? Kita harus merujuk dahulu pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan black campaign adalah, (1)  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.

Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.

Mendukung seorang calon dalam Pilpres 2014 bisa jadi merupakan sebuah panggilan bagi kita. Namun, alangkah lebih santun jika dukungan itu diarahkan pada sesuatu yang positif. Jika Anda terlibat dalam kampanye hitam pihak lawan calon yang Anda jagokan, bukan tidak mungkin massa mengambang yang Anda harapkan memilih calon pilihan Anda, justru berpikir ulang dan tidak jadi memihak calon Anda.



No comments:

Post a Comment