Pengertian Kampanye Hitam
kadang belum dimengerti sebagian besar di antara kita, terutama
menjelang Pilpres pada 9 Juli 2014 mendatang. Apa sebenarnya definisi
kampanye hitam? Samakah ia dengan kampanye negatif?
Seringkali belakangan ketika kita berinteraksi
di media sosial, ada berbagai teman yang berdebat atau mengkritik
capres tertentu. Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih
menyangkut ranah umum, berkaitan dengan visi dan misi serta program yang
dipaparkan oleh seorang capres. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut
terkesan kurang bermutu karena sudah masuk ke ranah pribadi.
Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam
adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan
berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/
partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini
berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program
calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.
Bagaimana dengan konteks Pilpres 2014? Kita harus merujuk dahulu pada
UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang
dilarang dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan black
campaign adalah, (1) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan
mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.
Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam?
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan
sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.
Mendukung seorang calon dalam Pilpres 2014 bisa jadi merupakan sebuah
panggilan bagi kita. Namun, alangkah lebih santun jika dukungan itu
diarahkan pada sesuatu yang positif. Jika Anda terlibat dalam kampanye
hitam pihak lawan calon yang Anda jagokan, bukan tidak mungkin massa
mengambang yang Anda harapkan memilih calon pilihan Anda, justru
berpikir ulang dan tidak jadi memihak calon Anda.
No comments:
Post a Comment