Apple akhirnya mengizinkan keberadaan aplikasi yang menyediakan layanan dompet digital dan perdagangan mata uang virtual di platform iOS. Pada
Minggu (15/6/2014), toko aplikasi Apple kedatangan aplikasi Coin Pocket
yang memungkinkan pengguna bertransaksi dengan mata uang virtual,
termasuk Bitcoin.
Coin Pocket hadir setelah Apple memperbarui aturan soal aplikasi mata uang virtual, yang salah satunya mengatakan; bahwa pengembang aplikasi perdagangan mata uang virtual harus mematuhi undang-undang negara bagian dan federal di semua tempat operasional mereka.
Sebelumnya, Apple menghapus sejumlah aplikasi yang memungkinkan pengguna bertransaksi dengan mata uang virtual. Perusahaan itu juga cenderung membatasi akses ke aplikasi dompet digital yang bisa mengatur rekening Bitcoin. Mata uang virtual, terutama Bitcoin, belakangan ini sedang menjadi perhatian dunia. Perdagangan Bitcoin semakin luas, nilainya meningkat, serta banyak pihak yang mulai menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Namun, pada 28 Februari 2014 lalu, para penambang Bitcoin dikejutkan oleh bangkrutnya Mt. Gox, bursa Bitcoin terbesar di dunia asal Jepang. CEO Mt. Gox Mark Karpeles mengungkapkan bahwa kebangkrutan itu disebabkan karena lemahnya sistem keamanan sehingga ada peretas yang masuk dalam sistem dan mencuri bitcoin. Perusahaan mengaku kehilangan total 850.000 bitcoin yang nilainya hampir 500 juta dollar AS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 750.000 bitcoin adalah milik nasabah dan 100.000 bitcoin lainnya adalah aset perusahaan.
Mt. Gox memiliki kewajiban utang sebesar 63,9 juta dollar AS, jauh melebihi total aset saat ini yaitu 37,7 juta dollar AS. Dalam dokumen kebangkrutan Mt. Gox tercatat, ada 127.000 kreditor dan sebanyak 1.000 kreditor di antaranya berasal dari Jepang. Melihat kebangkrutan yang dialami Mt. Gox, pemerintah Jepang dan Amerika Serikat turun tangan menyelidikinya untuk mengetahui apakah hal tersebut terkait dengan kejahatan ekonomi ataukah kejahatan siber.
Coin Pocket hadir setelah Apple memperbarui aturan soal aplikasi mata uang virtual, yang salah satunya mengatakan; bahwa pengembang aplikasi perdagangan mata uang virtual harus mematuhi undang-undang negara bagian dan federal di semua tempat operasional mereka.
Sebelumnya, Apple menghapus sejumlah aplikasi yang memungkinkan pengguna bertransaksi dengan mata uang virtual. Perusahaan itu juga cenderung membatasi akses ke aplikasi dompet digital yang bisa mengatur rekening Bitcoin. Mata uang virtual, terutama Bitcoin, belakangan ini sedang menjadi perhatian dunia. Perdagangan Bitcoin semakin luas, nilainya meningkat, serta banyak pihak yang mulai menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Namun, pada 28 Februari 2014 lalu, para penambang Bitcoin dikejutkan oleh bangkrutnya Mt. Gox, bursa Bitcoin terbesar di dunia asal Jepang. CEO Mt. Gox Mark Karpeles mengungkapkan bahwa kebangkrutan itu disebabkan karena lemahnya sistem keamanan sehingga ada peretas yang masuk dalam sistem dan mencuri bitcoin. Perusahaan mengaku kehilangan total 850.000 bitcoin yang nilainya hampir 500 juta dollar AS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 750.000 bitcoin adalah milik nasabah dan 100.000 bitcoin lainnya adalah aset perusahaan.
Mt. Gox memiliki kewajiban utang sebesar 63,9 juta dollar AS, jauh melebihi total aset saat ini yaitu 37,7 juta dollar AS. Dalam dokumen kebangkrutan Mt. Gox tercatat, ada 127.000 kreditor dan sebanyak 1.000 kreditor di antaranya berasal dari Jepang. Melihat kebangkrutan yang dialami Mt. Gox, pemerintah Jepang dan Amerika Serikat turun tangan menyelidikinya untuk mengetahui apakah hal tersebut terkait dengan kejahatan ekonomi ataukah kejahatan siber.
No comments:
Post a Comment