Monday, 23 June 2014

Contoh Kasus IT Forensik

Pembobolan ATM Dengan Teknik ATM Skimmer Scam

Belakangan ini Indonesia sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM“. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk masalah tipu-menipu dan curi-mencuri adalah hal yang sepertinya sudah sangat biasa di Indonesia. Hal ini mungkin diakibatkan oleh kurangnya kesempatan kerja dan tidak meratanya pendapatan. 

Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar. Kasus pembobolan ATM ini di Indonesia (minggu-minggu ini) dimulai di Bali, dengan korban nasabah dari 5 bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BII dan Bank Permata. Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.


Modus Pembobolan ATM dengan menggunakan Skimmer :

  1. Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM. Biasanya dilakukan saat sepi. Atau biasanya mereka datang lebih dari 2 orang dan ikut mengantri. Teman yang di belakang bertugas untuk mengisi antrian di depan mesin ATM sehingga orang tidak akan memperhatikan dan kemudian memeriksa pemasangan skimmer.
  2. Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka saatnya skimmer dicabut.
  3. Inilah saatnya menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.
  4. Pada proses ketiga pelaku sudah memiliki kartu ATM duplikasi (hasil generate) dan telah memeriksa kevalidan kartu. Kini saatnya untuk melakukan penarikan dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat. Bahkanada juga yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.


Tools yang digunakan pada Contoh Kasus

Tools yang digunakan pada contoh kasus diatas adalah dengan menggunakan hardware berupa head atau card reader, dimana hardware tersebut dapat membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita magnet seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan nama skimmer. Skimmer adalah sebuah perangkat yang yang terpasang didepan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk dan keluar dalam mesin ATM.
 

Sunday, 22 June 2014

Tanggung Jawab Dasar Etika dalam Auditor

Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perilaku atau nilai moral. Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena mencerminkan budaya dan moral seseorang. Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
  
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Setiap auditor harus memiliki sifat independent yang artinya bebas tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya tidak mudah terpengaruh oleh pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan kepercayaan publik terhadap kinerja auditor.

Auditor tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan perusahaan. Karena itu merupakan tanggung jawab dan tugas manajemen perusahaan. Auditor hanya bertanggung jawab sebatas opini/pendapat dari hasil auditnya. Apakah laporan keuangan tersebut layak atau tidak. 


The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor : 

Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.

Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.

Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.



Kampanye Hitam dan Putih

Tuhan menciptakan banyak hal berpasangpasangan, entah untuk tujuan apa. Yang pasti hanya sedikit manusia yang tahu rahasia-Nya. Apakah malam dan siang diciptakan sekadar untuk kerja dan istirahat? Wongsaat ini banyak orang justru keluar malam dan siang tidur. Apakah cantik dan tidak cantik sekadar untuk jadi patokan memilih istri?

Hitam-putih sering dipahami sebagai simbol antagonisme kualitas. Putih simbol kebajikan karena identik dengan bersih, tak ada noda. Hitam simbol kejahatan, kegelapan, murung, sedih, dan duka. Orang yang peduli bahasa simbol, saat melayat biasanya pakai hitam dari ujung rambut hingga kaki dan tak lupa kacamata hitam. Yang putih hanya gigi dan kuku. Sama dengan suasana suka saat pernikahan dilambangkan dengan gaun pengantin serbaputih.

Nah, ada apa dengan kampanye hitam atau black campaign yang muncul secara siklis setiap pemilu, terlebih pada pemilihan presiden kali ini? Saat ada pihak mengusik kasus bus Trans Jakarta dan mengaitkan dengan Jokowi, orang bilang itu kampanye hitam. Saat orang mengungkit kasus penculikan aktivis saat reformasi juga dianggap kampanye hitam yang menyerang Prabowo. Materi seperti itu terus dicari dan makin dekat saat pencoblosan kian kencang. Bagaimana respons sang calon? Nggakusah ditanggapi, biarkan saja publik menilai, meski kemarahan sudah di ubun-ubun karena hal kecil yang terkubur bertahun-tahun diungkit kembali. 

Nasihat tim sukses tetap, “Sudahlah, biar kami yang menanggapi.” Para calon nggakusah reaksioner dan marah karena diawasi jutaan calon pemilih — yang mengamati gerak-gerik mereka persis mengamati ikan dalam akuarium. Jadi serbasalah. Mau menjawab sebagai klarifikasi dianggap kurang bijak. Diam terus dikira tak membela diri. Itulah wilayah abu-abu, yang sering mewarnai komunikasi sosial sehari-hari. Ungkapan ngono ya ngono ning aja ngono mencerminkan keniscayaan di masyarakat dalam menggambarkan toleransi atas perbuatan tak patut tetapi lazim terjadi. Tak ubahnya sikap permisif masyarakat yang mendiamkan penyimpangan atas nama kekaprahan. Celakanya sering dibungkus ornamen nilai-nilai budaya dan agama.

Pemberian uang politik diberi nama shodaqoh, bisyaroh, atau sejenisnya, sehingga kabur apakah benar shodaqohdan bisyaroh atau politik uang yang melawan hukum. Tak gampang menebak jalan pikiran 190-an juta pemilih karena keragaman budaya, cara pandang, dan parameter pemimpin ideal di mata rakyat. Teori mungkin lebih baik disimpan karena bisa menyesatkan dan kecele. Lebih baik dengar napas kehidupan masyarakat; bisik-bisik tetangga dan ngerumpi di gardu, pengajian majelis taklim, dan di warung kopi sembari nonton bola. Itulah suara autentik tentang siapa yang jadi pilihan mereka pada 9 Juli. Mereka tak begitu paham pertumbuhan ekonomi, kebocoran anggaran, reformasi birokrasi, dan tetekbengek perbaikan negeri ini. 

Dambaan mereka sederhana: beras murah, sekolah tak mahal, dan cari duit gampang. Pemimpin idola adalah yang mau mendengar jeritan rakyat, suka memberi, tegas, dan sederhana di mata rakyat. Kalau ada kampanye hitam berarti ada kampanye putih? Bisa ya, bisa tidak. Jika ada, kampanye putih berisi adu program yang sesuai dengan kehendak rakyat dan membuat bangsa ini maju sejajar dengan bangsa lain. Apakah belum siap berdemokrasi sehingga bersaing secara sehat sepertinya amat sulit?

Menerima kekalahan dengan legawaitu susah dan mengucapkan selamat ke pemenang itu pantangan. Orang yang menikmati suasana ini sering menyatakan demokrasi kita jangan diukur dengan Barat karena kita memiliki entitas budaya tersendiri yang berbeda dari Barat. Cara pelarian yang agak terhormat, meski identik dengan ketidakmampuan terbiasa berbeda dalam tatanan sosial, politik, dan kebudayaan. Sebaiknya masyarakat bersikap kritis, tak terbawa provokasi jalanan yang tak sesuai dengan prinsip akhlak dan etika bangsa. Jika masyarakat jijik terhadap cara tidak fair itu, pastilah berhenti sendiri. Jika masyarakat menikmati sebagai tontonan, ibarat tinju atau gulat, semangat olok-olok makin seru. Di sana-sini bersorak kegirangan atas ejekan, cibiran, dan fitnah kepada salah satu calon. Alangkah ironis, perhelatan akbar yang menyedot perhatian dunia dan biaya besar ini hanya diisi olok-olok dan akhirnya mendapatkan presiden hasil olok-olok jalanan. 

Naudzubillah. Semoga Ramadan yang datang akhir Juni ini menyadarkan orang yang suka kasak-kusuk, membuka aib sesama, dan selanjutnya selalu mohon pada Allah diberi pemimpin yang membawa maslahat bagi bangsa ini. Wallahu a’lam bissawab. (51)



Panduan Anggaran Kampanye (Yoga 2014 – Kampanye Putih)

Salah satu aspek penting dalam Kampanye Putih adalah transparansi dan pertanggungjawaban secara finansial. Melalui halaman ini, kami meyakinkan semua stakeholder bahwa setiap rupiah dan dollar yang telah dipercayakan dalam kampanye ini akan digunakan dengan efektif, efisien and penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.


Prinsip dan Akuntabilitas

Tranparansi 
Setiap sumber pendanaan dan pengeluaran akan dicatat dan dipublikasikan di website ini secara berkala. 

Efektif dan Efisien 
Menggunakan setiap rupiah dan dollar dengan semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Pengunaan dana yang minimal akan meminimalkan konflik kepentingan dan politik balas budi jikalau Yoga terpilih menjadi wakil rakyat. 

Akuntabilitas 
Setiap pengeluaran harus disertai dengan bukti atau struk pembelian. Laporan keuangan akan diaudit secara independen setelah masa kampanye. Setiap sponsor dan donatur berhak mendapat penjelasan yang detil tentang setiap pengeluaran.  


Sumber Pendanaan (Source of Funding) 

Beberapa sumber utama pendanaan kampanye :
  • Sponsor
  • Donasi
  • Kegiatan Fund rising (Penggalangan dana)
Setiap sumber dana akan dicatat kecuali apabila sponsor dan donatur meminta untuk dicatat tanpa nama. 


Usage of Funding  

Secara general, dana kampanye akan dipergunakan sebagai berikut :
  • Biaya perjalanan untuk kampanye. Hal ini termasuk tiket pesawat, biaya hotel, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang secara eksklusif dikeluarkan untuk kampanye. Biaya konsumsi secara general tidak termasuk dalam biaya perjalanan.
  • Publikasi material untuk kampanye..Hal ini termasuk T-shirt, banner, poster, flyer, website, dan semacamnya.
  • Biaya event kampanye. Hal ini termasuk tempat, tiket pesawat untuk tamu dari Indonesia, publikasi dan biaya lainnya yang secara langsung terkait dengan event kampanye.

Pengeluaran di luar pengeluaran general harus disetujui oleh Yoga, Ketua Tim sukses, dan Ketua divisi keuangan sesuai dengan limit dibawah ini.


Limit untuk pengeluaran di luar pengeluaran general :

Dibawah SGD 1,000 (Rp 8jt)        Finance Head
SGD 1,000 – SGD 3,000 (Rp 8-24 Jt)        Finance Head + Campaign Director
Diatas SGD 3,000 (Rp 24 Jt)        Finance Head + Campaign Director + Yoga



http://www.yogadirgacahya.com/anggaran-kampanye-putih/

Filosofi Kampanye Putih

Politik kerap dicap kotor, gelap, penuh intrik dan kebohongan. Seperti membenarkan kata Lord Acton: Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Korupsi, seolah menjadi keniscayaan. Kesan yang terlanjur melekat di masyarakat ini menjauhkan manusia-manusia yang bersih dan profesional dari dunia politik. 

Partai politik, bukan pilihan ‘keren’. Sementara dalam UU No 8 Tahun 2012 Pasal 51, ayat (1), setiap calon legislator harus diajukan oleh partai politik. Lalu apa jadinya jika semua orang berpikir bahwa politik adalah tempat untuk orang jahat, oportunis, dan serakah? Bagaimana mungkin didapatkan lembaga DPR yang bersih dan diisi oleh individu berintegritas? Apa jadinya jika mereka yang bersih dan berkualitas antipati pada politik?

Kampanye Putih adalah sebuah gerakan sosial oleh profesional muda Indonesia yang bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perpolitikan nasional Indonesia.
Karena minimnya kualitas caleg-caleg ini, kampanye yang mereka lakukan pun cenderung kasar, out of tune, miskin program kerja, namun kaya modal. Caleg yang tak lulus verifikasi, caleg yang memiliki rekam jejak buruk, tetapi kuat modal. Banyak media menuliskan nilai yang fantastis sampai lebih dari satu milyar untuk biaya kampanye. Rakyat ‘terpaksa’ memilih diantara golongan elite yang menghamburkan uang untuk kampanye dibandingkan untuk memperkaya riset atau memperkuat progam kerjanya.

Maka tidak heran jika kampanye ‘bermodal’ yang dilakukan lebih menekankan pada stage performance seperti panggung hiburan, orasi satu arah, pencitraan lewat billboard, baliho dan reklame atau bahkan membeli suara. Cara-cara ini yang membuat masyarakat antipati dan apatis pada politik. Masalahnya, seburuk apapun kualitas caleg-caleg yang diajukan oleh partai tersebut, seluruh 560 kursi DPR yang diperebutkan dalam pemilu akan terisi. Sedikit apapun partisipasi masyarakat dalam pemilu, keseluruhan kursi tersebut akan dibagi habis. Akhirnya, wakil-wakil rakyat kita yang duduk di kursi DPR sana bukanlah the best of the best. 

Suka atau tidak suka, merekalah yang akan membuat aturan-aturan legislatif, undang-undang, menyusun anggaran negara, dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Inilah yang terjadi di negara kita saat ini. Lingkaran setan yang sangat sulit untuk diputus.



Hubungan Kampanye Hitam dengan Keagamaan

Awalnya kita tak kenal apa itu black campaign, tapi sejak Pemilu 2004 lalu di mana salah seorang capres yang mengecam black campaign, kemudian mulai ramailah istilah black campaign. Kita pun kemudian akrab. Secara sederhana kita sudah bisa menterjemahkan arti black campaign dari kata-kata yang tersusun. Ya betul, kampanye hitam. Hitam di sini mewakili sebuah istilah yang buruk, jelek, intinya patut dijauhi. Selanjutnya di dalam penggunaannya diartikan kampanye menjelekkan lawan politik. Namun, sebenarnya juga dapat diartikan sebagai kampanye yang buruk

Selain berisi kampanye yang menjelek-jelekkan lawan politik, kampanye yang diramaikan dengan goyang porno juga digolongkan oleh para pengamat dan media sebagai kampanye yang buruk. Tapi benarkah kampanye yang demikian cukup disebut kampanye buruk?

* * *

Allah Swt –Sang Dzat Mahaberkuasa, Dzat Paling Supertahu, dan Pemberi Sumber Segala Sumber Hukum– adalah Sumber Segala Kebenaran. Bagi kita yang telah mengikrarkan diri bahwa tak ada ilah selai Dia, tentu mestinya secara otomatis juga mengakui bahwa Dialah segala Sumber Hukum. Tentu segala perkataanNya harus diletakkan di atas segalanya. Termasuk dalam hal ini firmanNya:

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (TQS Fushshilat [41] : 33]

Maka karenanya suatu kampanye yang tak terkandung sama sekali kalimat yang menyeru kepada Allah, juga termasuk dalam hal ini seruan untuk menegakkan hukumNya, adalah kampanye paling buruk! Tentu sebuah hal yang sangat ironi dan sangat bodoh tatkala ratusan juta rupiah uang dikeluarkan untuk menyelenggarakan kampanye, menyewa lapangan, memanggil artis, membayar “uang bensin” peserta, dan lainnya tetapi hanya mendengarkan perkataan yang sia-sia!

Lihatlah beberapa berita berikut yang memberitakan “penistaan” syariat Islam dalam kampanye (Pemilu).

“Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meminta para calon legislator atau partai politik menghindari penggunaan ayat-ayat Al Quran dalam berkampanye. Maftuh berharap ajaran agama yang sifatnya abadi dapat dijaga untuk kepentingan lebih luas lagi.”  

Memang jika konteksnya menjual ayat Alquran adalah sebuah pelanggaran terhadap Islam. Tetapi jika melarang penggunaan Alquran tentu sangat ironi!!!

Berita kedua, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan menjual isu syari’at Islam pada Pemilu 2009. “Ini agar PKS bisa menempatkan orangnya di kekuasaan. Soal syariat Islam dan sebagainya, sudah tidak relevan lagi bagi PKS,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS (FPKS) Zulkieflimansyah, di Jakarta, Jum’at (30/12/2009).

”Caranya, mendudukan umat Islam di kursi kekuasaan. Bagi kami di PKS, tidak lagi penting bicara tentang negara Islam, syariat Islam, itu sudah agenda masa lalu lah. Ummat Islam harus diajar modernisasi dan berkompetis. Nah, yang kami temukan di lapangan adalah konsituen PDI Perjuangan adalah hal yang harus kita cermati secara serius. Kalau PDI-P berkoalisi dengan PKS, ini ada agenda baru yang lebih besar, tidak ada lagi dikotomi Islam dan Nasionalis. Ini menjadi koalisi yang paling kami perhatikan,” jelasnya lagi.” (http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/30/19231656/PKS.Anggap.PDI.Perjuangan.Lebih.Nasionalis)

Pertanyaannya, adakah lagi perkataan yang lebih baik daripada perkataan yang menyeru kepada Islam? Adakah lagi aturan yang lebih baik daripada syariat Islam? Lalu “barang” apa yang yang lebih baik daripada syariat Islam itu sendiri? Karenanya jika selama ini tak ada satupun partai yang tidak menyeru syariat Islam, maka semuanya adalah berkampanye hitam!!! Memalukan!!!

Pengertian Kampanye Hitam (Black Campaign)

Pengertian Kampanye Hitam kadang belum dimengerti sebagian besar di antara kita, terutama menjelang Pilpres pada 9 Juli 2014 mendatang. Apa sebenarnya definisi kampanye hitam? Samakah ia dengan kampanye negatif?

Seringkali belakangan ketika kita berinteraksi di media sosial, ada berbagai teman yang berdebat atau mengkritik capres tertentu. Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih menyangkut ranah umum, berkaitan dengan visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh seorang capres. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut terkesan kurang bermutu karena sudah masuk ke ranah pribadi.

Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.

Bagaimana dengan konteks Pilpres 2014? Kita harus merujuk dahulu pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan black campaign adalah, (1)  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.

Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.

Mendukung seorang calon dalam Pilpres 2014 bisa jadi merupakan sebuah panggilan bagi kita. Namun, alangkah lebih santun jika dukungan itu diarahkan pada sesuatu yang positif. Jika Anda terlibat dalam kampanye hitam pihak lawan calon yang Anda jagokan, bukan tidak mungkin massa mengambang yang Anda harapkan memilih calon pilihan Anda, justru berpikir ulang dan tidak jadi memihak calon Anda.



Contoh Kasus dalam Etika dan Profesionalisme TSI (IT Forensik)

Dalam kehidupan sehari-hari komputer lebih digunakan untuk mendukung pekerjaan manusia, tapi disisi lain komputer merupakan suatu sarana dan objek dari suatu tindak kriminal. Sebagai sarana tindak kejahatan, komputer dapat digunakan untuk mencuci uang oleh para tikus berdasi / koruptor. Memanipulasi data penjualan dan keuangan oleh petugas pajak yang tidak bertanggung jawab, selain itu sebagai sarana komunikasi oleh para teroris dan lain-lain.

Sedangkan fungsinya sebagai objek, komputer biasanya digunkan sebagai objek sasaran serangan, pencurian data, dan perusakan data oleh para hacker ataupun cracker. Oleh karena itu penyalah gunaan teknologi seperti ini yang membuat para penguna komputer merasa tidak nyaman dalam mengunakan komputer. Tindakan ini merupakan salah satu tindak kriminal yang bisa disebut dengan cyber crime, sehingga banyak negara yang telah meratifikasi komputer forensik / IT Forensik sebagai bukti legal yang diterima oleh hukum.

Etika dan Profesionalisme TSI (IT Forensik)

Secara umum IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Tujuan dari IT Forensik atau forensik komputer adalah yaitu melakukan penyelidikan terstruktur dengan mempertahankan rantai dari dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.

Dalam pengetahuan IT forensik terdapat berbagai bidang ilmu yang terdiri dari Jaringan Komputer (Computer Networks), Keamanan Komputer, Komputer Forensik, Kriptografi. Dan dalam melakukan suatu penyelidikan, IT forensik mempunyai pengetahuan umum atau Metodologi umum mengenai proses pemeriksaan, yaitu : 
  • Menemukan file yang dicurigai didalam komputer termasuk file yang ter-enkripsi, dilindungi dengan password, disembunyikan atau dihapus. Penyidik harus menyalin semua file yang ada dalam komputer. Dari salinan itulah penyidik dapat mencari barangbukti yang diperlukan, karena file asli harus tetap dalam kondisi yang ada sebelumnya.
  • Melakukan recovery dari data atau file yang telah dihapus sebanyak mungkin, karena dari sinilah barang bukti dapat ditemukan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunakan aplikasi recovery. Membuka file atau data yang dilindungi dengan password atau terenkripsi, dengan mengunakan aplikasi enkripsi dan password reset.
  • Menganalisis area khusus dalam hardisk yang didesain untuk tidak dapat diakses secara normal. Sehingga dapat digunakan sebagai area untuk menyimpan file yang berhubungan dengan kasus. Mencata setiap langkah dalam setiap proses penyidikan.

IT Forensik biasanya mempunyai suatu standar prosedur: Untuk memperoleh suatu bukti dari komputer, penyidik harus melakukan langkah-langkah berikut ini. Suatu komputer harus diamankan dari pengubah atau perusak untuk menjamin data-data yang terdapat dalam komputer yang dirusak masih dapat diselamatkan, sehingga penyidik mendapatkan informasi yang sesungguhnya. Untuk itu penyidik harus mengisolir suatu komputer dari sebuah jaringan atau koneksi yang bisa menjadi cara untuk menghilangkan atau mengubah barang bukti.



Etika Dalam Auditing (Independensi, Tanggung Jawab, Auditor)

Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa


Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika.


Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.


Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.



Independensi



Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
 

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :


(1)   Independence in fact (independensi dalam fakta)

Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.

(2)   Independence in appearance (independensi dalam penampilan)

Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.

(3)   Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)

Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.




Tujuan Audit atas Laporan Keuangan oleh Auditor Independen 


Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. 

Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.


Perbedaan tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen. Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.


Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.



Tanggung Jawab Auditor


The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:

  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.


Opini Auditor

Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain :

1. Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).  

2. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar). 

3. Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar). 

4. Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan. 

Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.


Dalam praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor.



http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/